Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

September 2020, Daya Beli Petani Sulut Turun Tipis, NTP Merosot 0,65 Persen

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) turun 0,82 persen; dari nilai 98,31 di bulan Agustus menjadi 97,51 di bulan September

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
fernando lumowa/tribun manado
Kepala BPS Provinsi Sulut, Dr Ateng Hartono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daya beli petani Sulawesi Utara di Bulan September 2020 menurun tipis.

Hal ini tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) di pada Bulan September.

"NTP Sulut di Bulan September 2020 turun 0,65 persen menjadi 97,64 dibandingkan dengan bulan Agustus yang masih 98,27," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Dr Ateng Hartono kepada Tribun Manado, Senin (05/10/2020).

Ia menjelaskan, penurunan nilai NTP ini disebabkan Indeks yang diterima petani mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan penurunan Indeks yang dibayar petani.

"Sementara, nilai NTP selama tahun kalender 2020 masih mengalami penurunan 0,91 persen, begitu pun secara YoY (tahun ke tahun) juga mengalami penurunan 0,26 persen," katanya.

Terkait itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) turun 0,82 persen; dari nilai 98,31 di bulan Agustus menjadi 97,51 di bulan September.

NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

"Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan  tingkat kehidupan petani juga lebih baik," jelas Ateng.

Sementara, NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Di mana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved