Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Remaja Ini Nekat Panah Warga, Dibekuk Polisi Tanpa Perlawan

Tindak Pidana penganiayaan pakai senjata tajam (sajam), jenis panah wayer kembali menelam korban luka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
istimewa
terduga diamankan polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tindak Pidana penganiayaan pakai senjata tajam (sajam), jenis panah wayer kembali menelam korban luka.

Kali ini yang menjadi korban Edison Patoh warga Empang Kelurahan Bitung Timur terkena dua anak panah di bagian bokong sebelah kanan dan telapak luar tangan kanan.

Didua aksi kejahatan pakai sajam jenis panah wayer dilakukan oleh terduga remaja RA alias Iki usianya masih belasan 15 tahun.

Menurut Kapolsek Maesa AKP Taufik Arifin, peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekitat pukul 03.00 wita di jalan eks bioskop Intan Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Tatong Bara Sebut Sinergi TNI dan Masyarakat Penting Untuk Tingkatkan Keamanan

Hengky Honandar, Calon Wawali Bitung Lakukan Ini di Kecamatan Ranowulu

Kampanye di Pinolosian Tengah, Iskandar-Deddy Disambut Pakai Musik Tradisional

"Diduga modus dari peristiwa ini karena dendam, terduga tersangka tidak menerima perbuatan korban yang tanpa sebab mengejar rekan terduga tersangka," tutur Taufik, Minggu (4/10/2020) malam.

Lanjut, bekas Kasat Reskrim Polres Bitung ini, saat beraksi terduga tersangka Iki warga satu di antara Kelurahan di Kecamatan Maesa Kota Bitung mengarahkan anak panah ke lengan korban dan tembakannya kena.

Korban merespons dengan berlari mengejar ke arah Iki, setelah dekat Iki langsung menendang bagian belakang korban dan terjatuh.

Saat itulah Iki kembali memanah bagian bokong belakang korban dan kena sasaran, hingga selesai beraksi langsung ambil langkah seribu.

Steven Kandouw Konsolidasi di Wori, Sepaket Menang Olly - Steven dan JG-KWL di Minut

Vіdео Duа Oknum Pеrwіrа TNI Aktіf Ungkарkаn Unеk-unеknуа: Kita Dikendalikan Pеnguаѕа Cukоng

"Peristiwa ini sempat viral di media sosial facebook, ada yang memposting di grup FB foto korban dalam keadaan bercucuran darah," tambahnya.

Mengetahui kejadian ini, jajaran Resmob Polsek Maesa dipimpin Kapolsel AKP Taufik Arifin melakukan pulbaket lidik dan mengetahui pelakunnya.

Pada Minggu (4/10/2020), di rumah terduga tersangka tanpa perlawanan didapati satu anak panah wayer di saku sebelah kanan.

Dari informasi yang dihimpun, Iki usai melakukan aksinya sempat membuang pelontar ke selokan tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Iki selalu terduga tersangka dalam kasus penganiayaan, pakai sajam panah wayer melanggar KHUP pasal 351 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951

"Saat ini Iki beserta barang bukti, dua mata panah dengan rumbai warna kuning dan mata panah warna coklat. Dua di antara mata panah diamankan dari tubuh korban serta satunya lagi diamankan dari dalam saku celana Iki," tandasnya.(crz)

Olly Dondokambey Kampanye Perdana di Tomohon, Ungkap Program Asuransi 100.000 Petani

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved