Kelakuan Bejat Ayah
Ditangkap karena Kelakuan Bejat ke Anak Sendiri, Kedua Kaki Pria Ini Ditembak karena Mencoba Kabur
Diketahui seorang pria yang melakukan aksi bejat ke anak sendiri. Hal tersebut dipergoki sang istri dan akhirnya ditangkap polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui seorang pria yang melakukan aksi bejat ke anak sendiri.
Hal tersebut dipergoki sang istri dan akhirnya ditangkap polisi.
Namun pria tersebut ingin mencoba kabur dari tahan membuat polisi bertindak, tembak dua kakinya.
• Perlakuan Ruben Onsu Kepada Betrand Peto Hanya Settingan? Ferdy Peto Langsung Jawab Begini
• Partai Demokrat Ajukan Pengganti NAP, Henry Walukow Peluang Huni Gedung Cengkih
• Ibu Syok Dengar Adik Ungkap Kelakuan Bejat Ayah Tiri Sambil Nangis, Bertahun-tahun Kakak Jadi Korban
Awalnya diketahui seorang ibu berteriak histeris kala mendapati suaminya memperkosa anak kandungnya, yang merupakan anak tiri suami.
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan pelaku berinisial MR alias Mad Carut (40) sudah ditangkap polisi.
Namun ia mencoba kabur dari sel tahanan Polsek Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mad Carut berhasil ditangkap kembali kurang dari 1x24 jam pada Minggu (4/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi menembak betis kiri dan kanannya saat berusaha meloloskan diri.
Kabur dari Polsek Karang Jaya, ternyata ia kembali ke kampung asalnya di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan Mad Carut dipimpin Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad bersama Kanit Reskrim Polsek Karang Jaya beserta anggota.
Penangkapan itu juga dibantu anggota Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.
"Saat ditangkap dia berusaha kabur, kami beri tindakan tegas terukur ke arah kaki, mengenai betis kiri dan kanan," kata AKP Dedi Rahmad.
Dedi tidak bersedia menyebutkan kronologi kaburnya Mad Carut dari sel tahanan Polsek Karang Jaya.
Namun informasi yang diperoleh, Mad Carut diduga kabur dengan cara menjebol dinding beton sel tahanan yang tembus ke toilet.
Dedi menerangkan Mad Carut adalah tahanan kasus persetubuhan anak dibawah umur secara paksa.
Korbannya adalah anak tirinya sendiri atau anak kandung istrinya.
Mad Carut merudapaksa korban di rumahnya sendiri di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, tanggal 20 Agustus 2020 lalu.
Saat kejadian, ibu korban sempat memergoki suaminya Mad Carut sedang melakukan aksi bejatnya.
Ibu korban sontak teriak histeris hingga pingsan, sedangkan Mad Carut kabur dari rumah.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi empat hari kemudian pada tanggal 24 Agustus 2020.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi bahwa Mad Carut bersembunyi di wilayah Kabupaten Sarolangun Jambi.
Polisi melakukan penangkapan dibantu kelurga korban tanggal 26 Agustus 2020.
Mad Carut berhasil ditangkap dan langsung dibawah ke Polsek Karang Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mad Carut Rudapaksa Anak Tirinya, Sang Istri Pergoki Aksi Bejatnya, Teriak Histeris hingga Pingsan, https://palembang.tribunnews.com/2020/10/04/mad-carut-rudapaksa-anak-tirinya-sang-istri-pergoki-aksi-bejatnya-teriak-histeris-hingga-pingsan.