Omnibus Law
Apa Itu Omnibus Law, Simak Penjelasannya di Sini
Undang-undang ini lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
UU tersebut mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam beberapa poin khusus.
Sementara pada omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tak lagi diatur secara khusus oleh pemerintah.
Kendati begitu, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja empat jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar satu sampai dua hari.
Selain itu, diatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.
3. Pekerja lebih rentan di-PHK
Pemerintah melonggarkan aturan bagi pengusana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja/buruh.
Sementara pada aturan sebelumnya, pelaksanaan PHK sebisa mungkin dihindari terlebih dahulu.
4. Yang tidak dihapus
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan tidak akan ada penghapusan pesangon dalam omnibus law, tapi diatur mengenai pengemplementasiannya.
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tetap akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Upah minimum juga tidak akan dihapuskan.
Upah per jam yang diwacanakan pemerintah merupakan upah pekerja di sektor-sektor tertentu.
Selain itu, omnibus law cipta lapangan kerja tidak akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Jika pengusaha melanggar hak-hak pekerja, tetap diproses mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Apa Itu Omnibus Law
Omnibus Law
demo
buruh
Rancangan Undang-Undang
Undang-undang
Rapat Paripurna
pemerintah
Kasus Demo Buruh di Konawe, Pengamat Sebut Masih Ada Persoalan Belum Selesai dalam Omnibus Law |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Effendy: Omnibus Law Adalah Rencana Besar Presiden sejak Periode Awal |
![]() |
---|
Jokowi Tak Mau Batalkan Omnibus Law, PP Muhammadiyah Usulkan ini Kepada Presiden |
![]() |
---|
Begini Fadli Zon Membandingkan Rezim Jokowi dan Penjajah Belanda, Takut Sentil Prabowo |
![]() |
---|
Menyikapi Demo Penolakan Omnibus Law, Polwan Sulut Disiapkan Jadi Negosiator dalam Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|