Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Apa Itu Omnibus Law, Simak Penjelasannya di Sini

Undang-undang ini lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Kompas.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Namun, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang diselesaikan melalui omnibus law.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah merencanakan penghapusan skema pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana terdapat penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Demo Tolak Omnibus Law Nyaris Bentrok, Ada Sekelompok Orang Bawa Kayu Diduga Ingin Bubarkan Aksi

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Fakta omnibus law

Berikut beberapa rangkuman Kompas.com mengenai fakta-fakta omnibus law.

1. Jam lembur buruh lebih lama

Terdapat pengubahan beberapa ketentuan mengenai ketenagakerjaan untuk meningkatkan investasi dalam negeri, salah satunya jam lembur yang jauh lebih lama.

Pernyataan ini tertuang dalam omnibus law Bab IV soal Ketenagakerjaan pasal 78.

Dalam pasal tersebut disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Sementara pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 78 Nomor 1 poin b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

2. Cuti panjang karyawan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Cuti panjang yang diatur sekitar dua bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing satu bulan tiap tahunnya.

UU tersebut mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam beberapa poin khusus.

Sementara pada omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tak lagi diatur secara khusus oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved