Penanganan Kasus Jiwasraya
Pilihan yang Harus Diambil Pemerintah Terkait Penanganan Masalah di Jiwasraya
program penyelamatan polis (restrukturiasi) yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru terkait kasus Jiwasraya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menghadapi masalah keuangan.
Terkait hal ini, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, program penyelamatan polis (restrukturiasi) yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru merupakan solusi terbaik demi menjawab hak para pemegang polis.
Menurutnya, program penyelamatan polis ini adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil pemerintah, ketimbang pemerintah harus melikuidasi Jiwasraya yang diyakini akan menambah kerugian para pemegang polis.
"Pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali restrukturisasi. Restru adalah pilihan realistis karena biaya likuidasi akan jauh lebih tinggi," kata Anthony dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Mengacu hasil rapat Kementerian BUMN bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Kamis (1/10/2020), diputuskan terdapat dua alternatif solusi dalam menyelesaian masalah yang terjadi di Jiwasraya.
Pertama, melikuidasi Jiwasraya dengan sisa aset berkisar 20 perssn dari total liabilitas yang ada saat ini.
Kedua, melakukan penyelamatan polis (restrukturisasi) terhadap seluruh polis nasabah dan memindahkannya ke IFG Life.
Terkait dua alternaltif solusi ini, kata Anthony, akan lebih baik jika setelah direstrukturisasi pemerintah segera menjual aset-aset Jiwasraya yang tersisa. Hal ini dimaksudkan untuk membuat beban operasional BUMN bisa turun atau lebih efisien.
"Sebaiknya, setelah restrukturisasi segera dijual. BUMN harus diperkecil. Hanya yang kritikal saja dipertahankan," ujar Anthony.
Sedangkan terkait masalah hukum, Anthony berharap jajaran penegak hukum bisa menyita seluruh aset terdakwa untuk bisa digunakan demi menambah uang pengembalian ke nasabah.
"Yang penting, yang melanggar hukum harus diproses dan mengembalikan uangnya kepada negara," cetus Anthony.
Sebagai informasi, di dalam pelaksanaan program penyelamatan polis nasabah Jiwasraya pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada IFG Life sebagai perusahaan yang diproyeksikan akan menampung polis-polis nasabah yang sepakat mengikuti program penyelamatan.
PMN dengan nilai Rp 22 triliun ini akan dicairkan dalam 2 tahun anggaran yakni Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun berikutnya pada tahun anggaran 2022.
Saat ini, manajemen baru Jiwasraya bersama Tim Gabung diketahui tengah mematangkan skema penawaran terbaik.
Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil.
Ada pula skema pengembalian dana pemegang polis yang dihitung dari penyesuaian nilai tunai dengan cara dicicil, namun dalam jangka waktu yang lebih pendek.
• 17 Aplikasi Ini Harus Segera Dihapus dari Ponsel Android Anda, Jika Tidak Hal ini Akan Terjadi!
• 5 Arti Mimpi Menari, Anda Harus Berhati-hati, Bisa Jadi Pertanda Buruk, Ini Tafsiran Lengkapnya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pria Tampan DA yang Tewas Disambar Kereta Ternyata Pengantin Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-jiwasraya-4343556656.jpg)