Info Menarik
BLT Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober Ini, Menaker Harap Teman-teman Bersabar
Pemerintah pusat berencana kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan Rp 600 ribu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat berencana kembali
mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan Rp 600 ribu.
Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk karyawan
swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
BACA JUGA :
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pria Tampan DA yang Tewas Disambar Kereta Ternyata Pengantin Baru
• VIRAL Dosen Nikahi Mahasiswi, Mata Kuliah Selalu Nilai A, Pernah ke Luar Negeri Bersama-sama
• Cerita Ilham Aidit, Anak DN Aidit yang Hidup Sembunyi Marga Aidit Usai G30S: Hidup Saya Lebih Sulit
VIDEO MENARIK :
Akhir Oktober 2020 ini, pemerintah akan kembali mencairkan
bantuan/subsidi gaji (BSU) Rp 600 ribu untuk gelombang dua.
Rencananya, penyaluran BLT gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober
atau paling lambat mulai awal November 2020.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2
akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini."
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.
Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida, dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses penyaluran bantuan bagi para pekerja telah dimulai sejak 24 Agustus 2020.
Sementara itu, dikutip dari kemnaker.go.id, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan
per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).
Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen); tahap III mencapai 3.476.123
penerima (99,32 persen); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."
"Namun masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida.
Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, kata Ida, di antaranya
adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga
saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada
kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung
pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
"Kami berharap, pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan
untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM," ujarnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah
dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui
aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja swasta atau buruh
sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Ketiga, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.
Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Lihat cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat memastikan apakah Anda menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri, simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan meliputi Kira-kira apakah namanya ada
Untuk dapat memastikan apakah Anda menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri, simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan meliputi Kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/pos-kupang.com/Benny Dasman)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Sekretaris Camat Cantik dan Suami Tewas, Mobil Tertimpa Pohon Besar
• Kecelakaan Maut Sabtu Siang, Istri Polisi Tewas, Ada Korban di Bawah Truk, Saksi: Ya Allah Meninggal
• VIRAL, Postingan Pahamilah.com Penuhi Beranda Facebook, Netizen: Ini Semacam Ponzi yang Nyepam?
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul SIAP-SIAP CEK SALDO! Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober, Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan