News
Sebut Nonton Film G30S/PKI Tidak Dilarang, Mahfud MD: Yang Dilarang Itu Melanggar Protokol Kesehatan
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang menonton film G30S/PKI.
Sebelum ILC TV One berlangsung Mahfud MD menanggapi polemik pemutaran film G30S/PKI.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak melarang setiap orang yang akan menonton film G30SPKI, juga tidak mewajibkan masyarakat menyaksikan tayangan tersebut. Jadi hal itu terserah pada individu masing-masing.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tak melarang bagi televisi yang akan menyiarkan film G30S/PKI. Hal itu diserahkan kepada izin hak siar film tersebut.
"Silakan di YouTube juga ada, televisi mau menyiarkan juga televisi apa saja asal mau menyiarkan tayangan empat setengah jam kalau mau silahkan," katanya, Selasa (29/9/2020).
Meski demikian, lanjut Mahfud, ada hal yang harus diperhatikan jika memang ingin menonton film tersebut. Yakni dilarang mengundang kerumunan massa saat menonton film G30S/PKI
Masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
"Ditonton yang dilarang pemerintah itu melakukan kerumunan. Misalnya nonton bareng mengumpulkan orang di tempat terbuka dan rame-rame nonton bareng itu dilarang. Bukan karena filmnya tapi berlaku untuk semua hal," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Film G30S/PKI
Diketahui, film G30S/PKI sempat menjadi perbincangan di dunia perpolitikan Indonesia usai disinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Gatot menyebut bahwa dirinya diganti sebagai Panglima TNI gegara menginisiasi acara nonton bareng film G30S/PKI.
Film yang diproduksi pada 1984 ini disutradarai dan ditulis oleh Arifin C Noer dengan produser G Dwipayana.
Adegannya dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, Ade Irawan, dan Syubah Asa.
Film dengan durasi 4 jam tersebut akan tayang di televisi swasta malam ini, Rabu, 30 September 2020, mulai pukul 21.00 WIB.
Debat Mahfud MD dan Syahganda Nainggolan