Terkini Daerah
Terpidana Korupsi RSJ Ratumbusyang Bayar Uang Pengganti Rp.998 Juta, Kajari: Terima Kasih
KejariManado menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.L.Ratumbusyang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Manado menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr.L.Ratumbusyang Manado TA. 2015.
Uang pengganti sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp798 juta ke Kejari Manado, diberikan langsung oleh terpidana David Liando selaku Direktur PT. Liando Beton Indonesia.
Liando sendiri diketahui divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak tanggal 4 Juli 2018.
Penyerahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, Kasi Pidsus Parsaroan Simorangkir dan Kasi Intelijen Hijran Safar.
Kajari Manado Maryono mengucapkan terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum.
Maryono menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga.
"Karena dengan dibayarnya kewajiban ini maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan," terang Maryono.
Untuk diketahui uang pengganti tersebut sudah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI. (*)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• BLT Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening, Begini Cara Lapor Lewat bantuan.kemnaker.go.id/support/home
• 5 Bulan 5 Artis Top Jepang Ini Bunuh Diri, Ada Model Cantik, Pemerintah Imbau Warganya, Siapa Saja?
• Ahok Maafkan Penggemar Veronica Tan, Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik: Mereka Minta Maaf
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
