Stefanus BAN Liow Serap Aspirasi Stakeholder di Sulut, Komisi II DPD RI Gelar Kunker
Kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan anggota DPD RI utusan Sulawesi Utara, Ir Stefanus BAN Liow MAP, untuk mengabdi
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan anggota DPD RI utusan Sulawesi Utara, Ir Stefanus BAN Liow MAP, untuk mengabdi dan berkarya di daerah pemilihannya. Terakhir SBANL sapaan akrabnya atas nama Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kunjungan kerja ini diadakan di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Senin (28/09/2020).
Stefa sapaan lain senator Indonesia dari Provinsi Sulut mendapatkan masukan dari stakholder tentang Implimentasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta UU Nomor 10 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut diwakili Sekretaris Ir Titov Manoi serta Kepala Bidang Sarana Prasarana Ir Barens Runtuwene dan sejumlah kepala seksi mengungkapkan permasalahan di lapangan. Antara lain keterbatasan irigasi, ketersediaan pupuk, kelompok, kebutuhan bibit dan hal lainnya.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulut Edwin Kindangen SE MSi menjelaskan program dan kebijakan strategis di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk pengembangan KEK di Bitung dan Likupang.
Saat itu, Stefanus BAN Liow mengakui, adanya pandemi Covid-19 membuat program dan kebijakan strategis terhambat, terutama dari segi pendanaan karena banyak difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Sebagai wakil daerah, Stefa terus berupaya untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah dipusat. Manoi dan Kindangen juga memberikan apresiasi sekaligus terus mendorong upaya-upaya Liow sesuai tugas dan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah di pusat. Selain jajaran Pemprov Sulut hadir juga dari kalangan akademisi dan organisasi profesi.