Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Kegiatan Besar Dilarang di Masa Kampanye, Jika Paslon Ngeyel Bisa Dibubarkan Polisi

Pada masa ini, para pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa mulai melaksanakan kegiatan untuk menarik hati masyarakat.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Salman Saelangi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa kampanye damai Pilkada 2020 telah dimulai.

Pada masa ini, para pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa mulai melaksanakan kegiatan untuk menarik hati masyarakat.

Satu yang disayangkan, pemilihan kepala daerah kali ini terpaksa dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Salman Saelangi mengatakan hal ini membuat beberapa peraturan soal kampanye berubah dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Beberapa perubahan tersebut yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017 diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan diubah lagi menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, serta UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Merujuk pada semua peraturan tersebut, ada bentuk kegiatan kampanye yang diubah yaitu pertemuan-pertemuan yang mengundang banyak massa. Dan kebanyakan kegiatan dilaksanakan secara daring," jelas Salman, Minggu (27/9/2020).

Pertemuan tersebut bisa berupa rapat umum, olahraga bersama, maupun konser musik.

Beberapa yang tersisa hanyalah pertemuan terbatas, tatap muka, dialog yang hanya bisa diikuti maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup.

Selain itu, paslon juga dilarang membawa arak-arakan massa dalam setiap kegiatannya.

"Tapi kampanye dalam bentuk lain masih ada seperti pemasangan iklan kampanye, alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, sama debat paslon," tambah Salman.

Jika para paslon kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut yang berwenang mengawasi bisa memberi peringatan dan rekomendasi sanksi jika para paslon terus melanggar.

Bahkan Bawaslu Sulut juga bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan acara di luar ketentuan di atas.(*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved