Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 884,5 Triliun
Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga jasa keuangan masih terus melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19.
Berdasar data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi restrukturisasi kredit perbankan per 7 September 2020 mencapai Rp 884,5 triliun dengan jumlah debitur 7,38 juta rekening.
"Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso kepada Tribun Manado, Jumat (25/09/2020).
Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun.
Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Terkait itu, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada September ini mencatat perekonomian global dan domestik secara berlahan mulai menunjukkan signal perbaikan.
Hal ini terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.
Di level domestik, data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja positif, dimana belanja pemerintah, khususnya program PEN, juga mengalami akselerasi yang menggembirakan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bos-ojk_20181004_192420.jpg)