Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengrusakan Ambulans

Polresta Manado Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir dan Pengrusakan Ambulans RS Kandou

Awalnya ambulans yang merupakan milik RSUP Dr R D Kandou membawa pasien positif Covid-19 untuk dimakamkan sesuai protokol

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Konferensi pers kasus penganiayaan sopir dan pengrusakan mobil ambulans RS Kandou 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Belum lama ini Polresta Manado bersama Timsus Maleo Polda Sulut menangkap empat tersangka pelaku pengrusakan mobil ambulans serta penganiayaan sopirnya di Talawaan Bajo, Minaesa, Minahasa Utara.

Awalnya ambulans yang merupakan milik RSUP Dr R D Kandou membawa pasien positif Covid-19 untuk dimakamkan sesuai protokol.

"Awalnya jenazah hanya suspek, tapi dites ketiga ternyata sudah positif Covid-19. Sayangnya keluarga besar belum semua tahu hal tersebut," jelas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan, Jumat (25/9/2020).

Pihak rumah sakit pun akhirnya harus turun tangan menjelaskan hasil akhir yang positif sampai keluarga inti pasien menerima.

Tugu Pers Kawangkoan, Mengenang Jasa Pahlawan Jurnalistik Mendur Bersaudara

Cerita Polwan Cantik di Manado, Aipda Yunetha Lontoh Wanita Hebat dan Tangguh

13 Ribu Pekerja Bukan Penerima Upah Dilindungi BPJamsostek, Ini Kata Wali Kota GSVL

Setibanya di rumah duka, Thommy mengatakan masih banyak warga yang memang sebagian besar keluarga jenazah ingin menyalatkan.

Namun hal tersebut sudah dilarang oleh istri almarhum yang menghendaki langsung dibawa ke pemakaman.

Meski begitu, beberapa orang masih tetap tidak terima bahwa jenazah harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Mereka adalah FMB (17), IMA (16), RK (20), dan HS (15).

"Dua di antaranya masih pelajar, yang satu nelayan dan satu lagi bahkan baru tamat SMP," jelas Thommy.

BPJamsostek Lindungi 13 Ribu Pekerja Bukan Penerima Upah di Kota Manado

HUT Ke-56 Sulut, Kepala KKP Manado Apresiasi Kemajuan Bumi Nyiur Melambai

Thommy menjelaskan, kejadian tersebut juga dipicu dua pelaku yang sudah meminum minuman keras terlebih dahulu sehingga membuat panas suasana.

Atas kejadian tersebut, mobil ambulans mengalami beberapa kerusakan di bagian spion, badan mobil penyok dan kaca yang pecah.

Bahkan satu pelaku berinisial RK (20) memukul sopir ambulans yang bernama Johanes Berce Ponamon hingga mengalami luka di bagian wajah dan dada.

BREAKING NEWS: Agus Fatoni Ditunjuk Jadi Pjs Gubernur Sulut

Hingga kini Polresta Manado masih terus melakukan penyelidikan dan para tersangka ditahan di Polresta Manado.

"Kasus masih kami kembangkan, sementara para pelaku yang sudsh teridentifikasi kami tahan di Polresta Manado.

Mereka terancam pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Thommy.(*)

Ingat Ruslon Buton? Istrinya Kini Meninggal Dunia, Diperbolehkan Keluar 4 Hari dari Penjara

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved