Kasus Narkoba
Seorang Anggota DPRD Partai Golkar Jadi Bandar Narkoba, Ruby: Kami Tidak Tahu Kalau Dia Residivis
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta mengaku tak mengetahui bahwa kadernya merupakan residivis narkoboba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini beredar kabar tentang kader Partai Golkar yang ditangkap BNN karena kasus narkoba.
D yang merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap pada Selasa 22 September 2020.
Terkait hal ini Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta mengaku tak mengetahui bahwa kadernya tersebut merupakan seorang residivis narkoba.
Menurut Ruby, saat meminta rekomendasi untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kota Palembang, seluruh berkas D lengkap tanpa ada kendala.
"Kami tidak tahu kalau dia residivis. Saat kami menerima berkasnya untuk maju sebagai calon semuanya bersih, baru tahu (residivis) itu dari media," kata Ruby, Kamis (24/9/2020).
Ruby menegaskan, seluruh proses penjaringan para calon anggota DPRD berada di tangan KPU sebagai penyelenggara.
Mereka pun enggan disalahkan jika telah memilih kader seorang residivis narkoba.
"Kami tegaskan, kami tidak kecolongan. Karena semua syarat yang menentukan KPU setempat, sedangkan kami hanya merekomendasikan,” tegasnya.
Dijelaskan Ruby, DPD partai Golkar saat ini masih menunggu status hukum D.
Setelah itu, mereka akan mengambil langkah tegas bahkan pemecatan jika D terbukti sebagai bandar narkoba.
"Jelas akan dipecat secara tidak hormat jika terbukti, kasus ini kami kawal terus," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan, baik dari rumah sakit maupun BNN.
Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan bahwa calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).