News
Pegawai Bank Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Modus Terungkap
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/20
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.
Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.
Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut.
Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.
"Karena uang masih menjadi tanggung jawab BRI. BRI harus mengcover kerugian nasabah,
sebab sesuai peraturan nasabah tidak boleh dirugikan.
"Dan kenapa kasus ini menjadi kasus korupsi, karena BRI merupakan perusahaan plat merah atau BUMN," imbuhnya. (Rahadian Bagus)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai BRI Dolopo Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar Pakai Modus Rekening Fiktif,