Sikap Tenang Pelaku Mutilasi Jadi Sorotan, Polisi: Kalau Dilihat, Tidak Ada Sakit Jiwanya
Ada beberapa fakta mengejutkan yang terungkap, termasuk pelaku yang sempat tidur bersama potongan tubuh korban.
Dari 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan, peran Fajri lebih banyak dibanding dengan tersangka Laeli Atik Supriatin (27).
"Ketenangan yang seperti itu karena yang banyak melakukan di sini tersangka DAF ini, inilah yang kita nantinya akan kita antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya, tidak ada sakit jiwanya, tidak ada. Orang normal dia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Yusri menjelaskan, Fajri dan Laeli membunuh Rinaldi di apartemen Mansion, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada (9/9). Korban kemudian dimutilasi.
Potongan tubuh korban itu kemudian disimpan selama 3 hari di apartemen Mansion.
Setelah itu, pada (12/9), kedua pelaku membawa potongan tubuh korban ke apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menggunakan koper.
"Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12, 12 itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata."
"Tanggal 13 (September), baru yang (potongan tubuh) atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri.
Kemudian, pada (13/9), kedua pelaku kembali membawa potongan tubuh korban untuk dibawa ke Apartemen Kalibata City. Namun keduanya tertidur di Apartemen Mansion bersama jenazah korban karena kelelahan.
"Bahkan tanggal 14, 15, 16 (September) dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 itu," ucapnya.
Pada 14-16 September, kedua pelaku membersihkan Apartemen Mansion. Keduanya mengecat ulang tembok dan membersihkan seprai.
"Tapi setelah tanggal 15 itu, dia sewa lagi namanya rumah yang ada di Cimanggis, yang dia niatkan untuk mengubur. Bahkan sudah digali," imbuh Yusri.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.