Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Tak Pakai Masker di Kotamobagu, Bisa Kena Denda, Disidang, Hingga Tutup Usaha

Penerapan denda segera dilakukan, pasca keluarnya Perwako nomor 42 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Chintya Rantung
alpen martinus/tribun manado
persiapan ops masker di kotamobagu beberapa waktu lalu 
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Jika sebelumnya petugas hanya memberikan sanksi disiplin jika ada warga yang kedapatan tidak gunakan masker. Kali ini akan berbeda, warga bisa didenda.
Penerapan denda segera dilakukan, pasca keluarnya Perwako nomor 42 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid 19 di Kotamobagu. 
Perwako tersebut sudaah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam Perwako tersebut diatur, jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu. Aturan tersebut khusus perseorangan.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha.
"Peraturan sudah ada, dan kami sudah rapat bersama Forkopimda, mau ditindaklanjuti,"jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Minggu (20/9/2020).
Langkah awal yang akan diambil adalah sosialisasi kepada masyawakat hingga 30 September.
"Setelah itu, akan ditindak, termasuk bayar denda. Nanti akan disidang lapangan dulu," jelasnya.
Sebab dalam Satgas Covid 19 itu ada Pemkot Kotamobagu, TNI, Polri, jaksa, hakim, juga Satpol PP.
"Tapi awalnya baru persuasif dulu," jelasnya. (amg)
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved