Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Matangkan Peraturan Cegah Penyebaran Covid-19 pada Pelaksanan Pilkada 2020

Kini KPU, Bawaslu, Satgas Covid-19 dan Polda Sulut sedang menyiapkan peraturan untuk mencegah penyebaran virus corona

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado / Isvara Savitri
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran bakal pasangan calon (balon) pada 4-6 September 2020 lalu memunculkan permasalahan.

Pasalnya, para balon mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dengan diiringi oleh pendukung-pendukungnya yang tentu menyebabkan kerumunan massa.

Bahkan sudah ada beberapa petahana yang ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut menjadi pelajaran banyak pihak terutama penyelenggara Pilkada 2020 karena masih ada beberapa tahapan yang berpotensi memunculkan kerumunan massa.

Kini KPU, Bawaslu, Satgas Covid-19 dan Polda Sulut sedang menyiapkan peraturan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di luar konteks yang diatur PKPU.

"Targetnya akan ada kesepakatan yang akan ditandatangani. Modelnya MOU dengan bakal calon atau calon kalau sudah penetapan calon tanggal 23 nanti," ujar Salman Saelangi.

Pihaknya pun akan mengantisipasi pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon) pada tanggal 24 September 2020 karena berpotensi memunculkan kerumunan massa.

"Kalau di dalam KPU di halaman masih bisa diatur lewat regulasi KPU tentang standar protokol Covid-19. Yang jadi pertanyaan itu yang di luar halaman, gimana cara penanganannya, makanya dibuat sebuah peraturan," tambah Salman.

Hingga Minggu (20/9/2020), KPU Sulut dan beberapa stakeholder di atas masih membahas draft peraturan tersebut.

Dasar peraturan yang digunakan adalah Pergub Nomor 60 tahun 2020.

Nantinya peraturan ini bisa saja mengandung sanksi yang bisa menjerat penanggung jawab (PJ) arak-arakan massa atau orang per orang.

"Kami masih membahas tingkatan sanksinya seperti apa, bisa sanksi sosial atau sampe ke arah mana yang paling keras. Ini masih dibahas oleh kami, masih dicari pola itu, apakah bisa sampai ke pidana," kata Salman.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved