Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Kejari Manado Temukan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Insinerator, Proses Terhambat Pandemi Covid-19

Kejari Manado menemukan dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah yang diduga dilakukan oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
Isvara Savitri/tribun manado
Kejari Manado Temukan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Insinerator 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Manado menemukan dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (insinerator) yang diduga dilakukan oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono saat ini sudah ada lima insinerator di Manado, yaitu empat insinerator sampah umum senilai Rp 9 milyar dan satu insinerator sampah medis senilai kurang lebih Rp 2,5 milyar.

Awalnya Kejari Manado mendapatkan info bahwa proyek pengadaan insinerator tersebut tak kunjung selesai padahal sudah dilaksanakan sejak awal 2019.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan ke mana dana proyek yang sudah dicairkan 100 persen tetapi alatnya masih belum bisa dipakai.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH MH (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Untuk itu, Kejari Manado melakukan proses penyelidikan dan memang benar adanya dugaan kasus korupsi tersebut.

Baik dari pihak rekanan, DLH, maupun pengurus administrasi yang membayarkan dana tersebut sudah diperiksa Kejari Manado.

"Sebagian belum bisa dikonfirmasi karena adanya pandemi Covid-19. Jadi orang-orang yang kita undang sebagai calon saksi atau calon tersangka itu sebagian ada yang tinggal di luar Manado sehingga susah dikonfirmasi," ujar Maryono.

Dengan adanya kendalan tersebut, Maryono mengungkapkan pihaknya sudah bisa menemukan dugaan tindak pidana korupsi namun belum bisa menemukan kerugian negara.

Untuk bisa mengetahui kerugian negara Maryono mengatakan Kejari Manado akan memanggil ahli teknologi untuk lebih mengetahui spek alat.

"Jika ternyata ada perbedaan rancangan alat dengan aslinya, berarti kan ada penyimpangan. Nah selisihnya itu yang bisa diitung sebagai kerugian negara," kata Maryono.

Setelah ketemu selisih alat, nantinya Kejari Manado akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP Sulut) untuk menghitung kerugian negara.

Ke depannya, jika Kejari Manado sudah memasuki tahap penyidikan dan baik para calon saksi maupun tersangka tak datang maka kemungkinan bisa dilakukan penjemputan paksa. ( Tribunmanado/Isvara Savitri)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved