Kasus Penipuan
Rp 106 Juta Raib, Seorang Warga Ditipu Wakapolda Gadungan hingga Janjikan Lolos Tes Seleksi Polisi
Diketahui polisi gadungan mengaku Wakapolda yang berpangkat Brigadir Jenderal menjanjikan untuk loloskan tes masuk kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengaku wakapolda tipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui polisi gadungan mengaku Wakapolda yang berpangkat Brigadir Jenderal menjanjikan untuk loloskan tes masuk kepolisian.
Namun yang ada malah uang yang diberikan Rp 106,9 juta raib kena tipu.
• Pelaku Pembunuhan di Kalibata City Ternyata Lulusan Kampus Terbaik, Sudah Pelajari Cara Mutilasi
• Kesetiaan Suami Menjaga Istri Tercinta Selama 19 Tahun Alami Kelumpuhan: Saya Akan Terus Merawatnya
• Sering Disepelekan, Awas Kena Stroke Jika Selalu Lakukan Ini!
Seorang warga Solok, Sumatera Barat, berinisial I (50) menjadi korban penipuan seorang polisi gadungan yang mengaku Wakapolda Lampung berpangkat brigadir jenderal.
I mengaku, pelaku berinisial DH (41) akan membantu anaknya lolos tes menjadi polisi. Dari pengakuan I, dirinya telah mengirimkan uang lebih kurang Rp 106,9 juta.
"Dengan bujuk rayu, DH akhirnya mampu menipu korban dengan meminta korban mentransfer uang beberapa kali dengan total Rp 106,9 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Namun, saat hasil tes seleksi, ternyata anak korban tidak lolos.
I pun sulit menghubungi ponsel DH.
Defrianto mengatakan, I sadar telah ditipu DH lalu melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan itu, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku pada 16 September 2020.
"Dalam waktu kurang 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," jelas Defrianto.
Mengaku Wakapolda Lampung
Defrianto mengatakan, korban mengaku belum pernah bertemu langsung dengan DH.
I mengaku hanya dikenalkan kepada DH oleh seseorang berinisial E.
Saat itu E menyebut DH menjabat sebagai Wakapolda Lampung.
"Korban tidak pernah bertemu dengan tersangka. Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," kata Defrianto yang dihubungi Kompas.com.
Namun, keberadaan E saat ini masih dilacak polisi.
E juga telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.
"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ujar Defrianto.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka DH dijerat Pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
( Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Dheri Agriesta )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan Lolos Tes Seleksi Polisi, Warga Ini Ditipu Wakapolda Gadungan Rp 106 Juta", https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/08420081/dijanjikan-lolos-tes-seleksi-polisi-warga-ini-ditipu-wakapolda-gadungan-rp.