Update Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Komjen Listyo Sebut Diduga Karena Open Flame
Tim gabungan pengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan gelar perkara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan kasus kebakaran gedung Kejagung.
Hingga saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat polisi segera memeriksa 12 saksi untuk menemukan siapa tersangka pada kasus ini.
• Menurut Pakar, Ini Yang Harus Dilakukan Agar Bisa Melewati Pandemi dengan Selamat
Tim gabungan pengusut kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan gelar perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo.
Hadir pula Anjak (analis kebijakan), penyidik madya, serta wakil direktur dan seluruh Kasubdit.
Argo mengatakan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, usai ditemukannya dugaan tindak pidana.
Karena itu, rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.
"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan."
"Untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Argo lewat keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Argo, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan pada Senin (21/9/2020) pekan depan secara maraton, dengan memanggil 12 saksi.
Ke-12 saksi tersebut, kata Argo, merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran."
"Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” jelas Argo.
Tersangka penyebab kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu bakal dijerat pasal 187 atau 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Open Flame
Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."
"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Kabareskrim menjelaskan, api cepat merambat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobi atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
"Ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," terang Listyo.
Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.
"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya."
"Sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan enam kali olah TKP.
Pihaknya juga telah memeriksa 131 saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning service, OB, pegawai yang ada, dan rekan kejaksaan."
"Dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," paparnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya, rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potongan kayu sisa kebakaran.
Juga, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Ada Renovasi
Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
Namun demikian, belum jelas asal muasal api tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali di tempat tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyusuri lantai 1 hingga lantai 6.
Ternyata, penyidik menemukan adanya aktivitas yang dilakukan sejumlah orang sebelum gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Aktivitas tersebut berupa renovasi gedung yang berada di lantai 6.
"Pada saat kejadian mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 biro kepegawaian."
"Yang saat itu sedang melakukan renovasi," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sumber api pertama kali muncul di lantai 6 sekitar pukul 18.15 WIB, atau sejam setelah tukang berhenti melakukan aktivitas.
Namun demikian, Listyo menyampaikan masih mendalami apakah ada keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan kebakaran yang terjadi di Kejagung.
"Itu yang kemudian salah satu yang kami dalami," ucapnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi yang pertama kali melihat sumber api kebakaran di lantai 6 gedung utama Kejaksaan Agung.
Menurut Listyo, saksi tersebut ternyata sempat mencoba memadamkan api di lantai 6 tersebut.
Saksi tersebut merupakan satu di antara 131 saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Kita dapati juga fakta dan saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut," ungkap Listyo.
Namun, kata Listyo, saksi tersebut gagal memadamkan api karena tak punya peralatan memadai.
Alhasil, saksi tersebut meminta bantuan kepada pemadam kebakaran.
"Tidak didukung infrastruktur, kemudian api tersebut semakin membesar."
"Mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," jelasnya. (Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pekan Depan Polisi Periksa 12 Saksi
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: