Operasi Yustisi
Terjaring Operasi Yustisi, Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Sosial
Polres Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tak pandang bulu dalam memberikan sangsi tegas pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Polres Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tak pandang bulu dalam memberikan sangsi tegas pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan.
Terpantau Jumat (18/9/2020) dalam Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi di Terminal Airmadidi, sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial.
Terlihat para pelanggar protokoler kesehatan ini, disuruh push up, menyanyi Indonesia raya kemudian kerja bakti membersihkan sampah di seputaran area terminal.
• Pariwisata Manado Dibuka Untuk Umum, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
• Nelayan Curi Barang-barang di Pajeko, Pemilik Kapal Rugi Rp 540 Juta
• Bupati Yasti Sebut Kawasan Industri Mongondow Segera Bergulir
Kapolres mengatakan, selain melakukan Operasi Yustisi, Polres juga turut bersinergi membantu pemerintah daerah mensosialisasikan Perbup 45 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Untuk operasi yustisi, hukumannya berupa sangsi sosial itu sudah berjalan, namun Perbup 45 masih kita sosialisasikan karena ada denda yang harus dibayar para pelanggar protokol," jelasnya.
Rahakbau menegaskan, ke depan setelah selesai sosialisasi, sudah tak ada kompromi lagi bagi para pelanggar protokol kesehatan dan dendanya wajib dibayarkan. (drp)
• KWL Gandeng BMMU Lakukan Aksi Sosial, Bantu Warga Minut di Tengah Pandemi Covid-19
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: