Berita Regional
Masih Ingat Kasus Mobil Bergoyang? 2 PNS Pingsan di Mobil Tanpa Celana Dalam, Nasibya Berakhir Miris
Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Masih ingat dua oknum PNS yang sempat jadi sorotan karena nekat berzina dalam mobil?
Diketahui, aksi keduanya sempat menggegerkan gara-gara kepergok melakukan aksi tak terpuji.
Menurut informasi yang ada, keduanya ternyata bukan pasangan suami istri.
Diketahui dua PNS Pemkab Asahan yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan tersebut berinisial Zul (37) dan H (30).
Ketika ditemukan warga, pasangan selingkuh ini dalam keadaan pingsan tanpa celana dalam.
Peristiwa menggegerkan itu terjadi pada Juni 2020.
Bahkan kejadian perselingkuhan 2 oknum PNS ini sempat disebut tragedi mobil bergoyang.
Setelah 3 bulan tanpa kabar, kini oknum pasangan PNS ini sudah diseret ke pengadilan.
Keduanya telah sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2020).
Adapun sidang tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun.
Pada sidang kali ini, pasangan mesum tersebut dituntut dengan pasal perzinahan.
Meski begitu, tuntutan yang diberikan pada Zul dan H berbeda.
Untuk sang lelaki, Zul dituntut 8 bulan penjara.
Sementara untuk wanitanya, H dituntut penjara lebih ringan 2 bulan dari Zul.
"Yang lelakinya (Zul) dituntut 8 bulan, yang wanitanya (H) dituntut 6 bulan kurungan.