Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Demi Biaya Nikah, ASN Curi Uang Rp 10 Juta & Ponsel Anak Kos, Nekat Cungkil Jendela dengan Parang

Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau.

Editor:
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi pencuri(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berusia 24 tahun nekat mencuri demi biaya untuk nikah.

Menurut informasi yang ada, pelaku berinisial ASN (24) asal Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Pelaku nekat melakukan aksinya dengan mencuri uang di indekos, pada Rabu (15/9/2020).

Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono menuturkan, ASN dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2020).

Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau, 22 Juli 2020 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela kos korban dengan sebilah parang.

Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang dan ponsel Samsung berwarna putih.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencuri uang untuk biaya nikah," kata Bagus kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).

Bagus mengatakan, pelaku sebenarnya tidak punya kebiasaan mencuri. Ia baru sekali mencuri untuk membiayai pernikahan.

Bagus menerangkan, polisi sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 4.550.000.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum Satuan Reskrim Polres Mangarai untuk diselidiki lebih lanjut," terang Bagus.

ilustrasi pencurian rumah kosong
ilustrasi pencurian rumah kosong (net)

Korban Mutilasi di Kalibata City Dipotong Jadi 11 Bagian, Pelaku Incar Harta, Polisi: Sangat Keji

Anjing Menangis Dipaksa Makan Makanan Pedas, Air Mata Sampai Mengalir, Pemilik: Dia Menikmatinya

PNS Jambret tas karena butuh uang

Aksi penjambretan terjadi di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tas milik seorang perempuan dijambret oleh seorang oknum PNS.

Oknum PNS berinisial RA (40) ditangkap polisi lantaran menjambret tas milik seorang perempuan pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

Saat melakukan penjambretan, RA dibantu oleh rekannya berinisial JA (23).

Dilansir Kompas.com, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sumsel.

Sementara rekannya merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.

Saat ditanya, ia menjawab motifnya hanya untuk mencari uang.

"Motifnya hanya cari duit," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.

"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.

Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Kasus Serupa

Aksi penjambretan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) sore di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat kejadian itu, korban mengaku sedang dibonceng seorang teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor.

Namun saat di lokasi kejadian, tasnya mendadak dirampas oleh pelaku dan dibawa kabur. Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisikan sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta raib.

Karena banyaknya barang berharga di dalam tasnya itu, korban kemudian melaporkannya kasus penjambretan itu kepada polisi.

"Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat-surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul, Butuh Biaya Nikah, ASN Nekat Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel Milik Anak Kos, https://www.tribunnewswiki.com/2020/09/18/butuh-biaya-nikah-asn-nekat-curi-uang-rp-10-juta-dan-ponsel-milik-anak-kos?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved