Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Demi Biaya Nikah, ASN Curi Uang Rp 10 Juta & Ponsel Anak Kos, Nekat Cungkil Jendela dengan Parang

Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau.

Editor:
SHUTTERSTOCK VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi pencuri(SHUTTERSTOCK) 

Saat melakukan penjambretan, RA dibantu oleh rekannya berinisial JA (23).

Dilansir Kompas.com, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sumsel.

Sementara rekannya merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.

Saat ditanya, ia menjawab motifnya hanya untuk mencari uang.

"Motifnya hanya cari duit," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.

"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.

Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Kasus Serupa

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved