Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Warga Bolmut yang Tak Disiplin Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi

Pemerintah bersama Polres Bolmut dan unsur terkait pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow.
Kapolres Bolmut, AKBP Eko Kurniawan SIK saat memimpin Apel sosialisasi protokol kesehatan kepada personil Polres Bolmut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Disiplin protokol kesehatan terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengingat masih bertambahnya kasus covid-19 di Kabupaten Bolmut menandakan pandemi ini belum berakhir.

Pemerintah bersama Polres Bolmut dan unsur terkait pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terkait hal ini Kapolres Bolmut AKBP Eko Kurniawan SIK saat dijumpai Tribunmanado.co.id mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan kegiatan razia penggunaan masker ini untuk mempertegas disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Bolmut.

"Jadi ini sesuai dengan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bolmut. Kita berusaha masyarakat menjadi lebih peduli dengan protokol kesehatan walaupun Bolmut masuk zona kuning, disiplin menerapkan protokol kesehatan tetap harus dilakukan," jelas Kapolres kepada Tribun Manado, Kamis (17/9/2020).

Dikatakan Kapolres, pihaknya tetap mensosialiasasikan kepada masyarakat supaya masyarakat peka dengan situasi pandemi covid saat ini. Kapolres juga menegaskan akan ada Sanksi yang menanti jika tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Untuk sanksi kita berikan sanksi sosial dan administratif yaitu bisa berupa denda. Hanya untuk saat ini kita berikan sanksi sosial," tutur Kapolres.

Senada, Kabag Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo SH menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Pemda Bolmut atas Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Nantinya Perbup ini yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dikabupaten Bolmut, sehingga bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi,” jelas Suratinoyo.

Dirinya pun mengungkapkan sejumlah sanksi bagi yang melanggar Perbup tersebut bermacam macam, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

"Bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial sampai pada denda apabila ada yang melanggar disiplin protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, akan dilakukan pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran COVID-19," pungkas Suratinoyo. (Mjr).

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pesta Pernikahan di Bolsel Dibatasi

Pesona 5 Vokalis Band Indonesia saat Kendarai Motor Gede, Yuk Intip!

Kunci Gitar Chord Lagu Cinta Putih - Kerispatih, Khianati Sebisa dirimu mengkhianati

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved