Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tiga Prajurit Korps Marinir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Polsek Ciracas Diserang Oknum TNI

Pada saat yang lalu, kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, tiga dari satuan Marinir dan tiga lagi dari Markas Besar

Editor:
Istimewa
Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Pada saat yang lalu, kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, tiga dari satuan Marinir dan tiga lagi dari Markas Besar TNI AL," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

"Kemudian sampai hari ini perlu kami laporkan, kita menambahkan satu orang yang kita naikan statusnya menjadi tersangka berasal dari satuan di Armada I Jakarta," sambung Budi.

Sebanyak tiga dari tujuh oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas berasal dari Korps Marinir.

Ketiga prajurit tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan, penetapan status hukum terhadap ketujuh prajurit TNI AL itu berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut menemukan, ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Polsek Ciracas.

Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/9/2020)
Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/9/2020) ((KOMPAS.COM/WALDA MARISON))

Menurutnya, mereka berkonvoi dari titik satu hingga titik berikutnya.

"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.

Ia menegaskan, TNI AL tetap konsisten dan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

 Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.
Dari matra TNI Angkatan Darat (AD) terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Kemudian dari matra TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.

Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas,
Petugas menderek dua mobil yang terbakar, dua mobil dalam kondisi pecah kaca dan satu bus operasional di Mapolsek Ciracas, (Istimewa)

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.

Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved