Tetapkan 73.409 DPS, KPU Tomohon Segera Lakukan Pengumuman ke Masyarakat
Jumlah DPS ini diputuskan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kota yang digelar Minggu (13/9/2020) malam serta di tingkat Provinsi
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 73.409 pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Jumlah DPS ini diputuskan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kota yang digelar Minggu (13/9/2020) malam serta di tingkat Provinsi pada, Selasa (15/9/2020) malam.
Komisioner KPU Tomohon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Albertine Pijoh menyebut dari DPS yang terdiri dari 36.833 laki-laki dan 36.576 perempuan.
"Ini sesuai dengan rekapitulasi pemuktahiran data dan sudah diplenokan di tingkat Kota hingga Provinsi," sebutnya.
Hasil DPS, akan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya sejak tanggal 19 sampai 28 September akan dilakukan penyampaian ke masyarakat.
"Kami akan mempublikasikan hasil tersebut kepada masyarakat. Sehingga diharapkan nanti akan ada tanggapan masyarakat sebagai masukan perbaikan daftar pemilih," jelas Pijoh.
"Kalau ada tanggapan tentu akan ditindaklanjuti sebagai DPS Hasil Perbaikan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap," pungkasnya. (hem)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaksanaan-pleno-rekapitulasi-hasil-pemuktahiran-dan-penetapan-dps-6457.jpg)