Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Perlakuan Sadis Orangtua ke Anak, Hanya karena Susah Diajari Belajar Gadis Kecil Dihajar Sampai Mati

Bocah SD jadi korban penganiayaan orangtua sendiri. Terkait hal tersebut diketahui karena sulit diajari belajar online hingga dipukuli.

Editor: Glendi Manengal
Facebook
Orangtua aniaya anaknya hingga tewas lalu dikubur dengan pakaian lengkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bocah SD jadi korban penganiayaan orangtua sendiri.

Terkait hal tersebut diketahui karena sulit diajari belajar online hingga dipukuli.

Karena dipukul berkali-kali bocah yang baru kelas 1 SD tersebut tewas ditangan orangtuanya sendiri.

Terpilih Secara Aklamasi, Tony Sumaiku Nahkodai Pemuda Katolik Boltim

DAFTAR Harga Handphone Samsung September 2020, Mulai Rp 1 Jutaan

Kabar Duka, Artis Cantik Ini Meninggal Dunia, Ditemukan Kritis di Rumahnya, Sempat Menyapa Penggemar

Seorang anak menjadi korban penganiayaan orangtua kandungnya sendiri. Bocah kelas 1 SD itu tewas setelah dipukul dengan sapu berkali-kali oleh orangtuanya.

Penganiyayaan anak itu terjadi hanya karena masalah sepele, yakni karena sang anak kesulitan mengikuti belajar online.

Ibu korban, LH tidak sabar mengajari korban yang berusia 8 tahun atau duduk di bangku kelas 1 SD.

LH kemudian melakukan kekerasan fisik pada anak perempuan itu, mulai dari tangan kosong sampai menggunakan sapu.

Mirisnya, sang anak meninggal dunia.

Panik, orangtua menguburkan bocah tersebut masih dengan pakaian lengkap.

Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

LH mengaku saat itu ia sedang mengajarkan anaknya belajar.

Namun, sang anak membuatnya kesal karena susah diajari saat belajar online.

"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata David kepada Kompas.com di Polres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).

Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, bahkan memukul kepala bagian belakang tiga kali.

Mengetahui kejadian tersebut, sang suami IS sempat marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Alasannya ialah agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat.

Karena kondisi sudah lemah, akhirnya korban meninggal di perjalanan.

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.

IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

Alasannya agar mereka tidak meninggalkan jejak pembunuhan.

Ironisnya, jasad anak itu dibawa menggunakan sepeda motor.

Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat.

Kasus itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Warga curiga lantaran tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.

Setelah makam dibongkar oleh warga setempat, mereka terkejut mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama.

Baru digali setengah, kelihatan kakinya," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin, usai penemuan mayat.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "SULIT Belajar Online, Bocah Kelas 1 SD Dipukul Ortu Pakai Sapu Hingga Tewas, Dikubur Berbaju Lengkap", https://style.tribunnews.com/2020/09/15/sulit-belajar-online-bocah-kelas-1-sd-dipukul-ortu-pakai-sapu-hingga-tewas-dikubur-berbaju-lengkap.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved