Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gelar Operasi Yustisi, Warga Tak Pakai Masker Bakal Kena Hukuman

Pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menggelar operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Editor:
Istimewa
Mulai Senin (14/9/2020), pemerintah daerah melalui Satpol PP menggelar Operasi Yustisi penegakan peraturan daerah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan menggelar operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon Selasa (15/9/2020) mengataka bahwa Ops Yustisi ini dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Minsel, dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus corona.

"Ops Yustisi sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan instansi terkait dalam gugus tugas," kata Norman.

Sementara itu di Minahasa, dalam operasi yang dilaksanakan pada sejumlah titik di Tondano didapati 12 orang tak menggunakan masker. Saat itu juga petugas yang dipimpin Kabag Ops Kompol Sumidi langsung memberikan teguran kepada 12 orang tersebut.

Kasat Binmas Polres Minahasa AKP Hanny Gumerung menjelaskan bahwa operasi itu guna mendukung peraturan Bupati Minahasa nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya, Selasa (15/9/2020).

Beberapa lokasi pelaksanaan operasi yakni di Terminal dan pasar atas Tondano, perempatan Galaxi, Bundaran Tataaran serta Bundaran Tugu Monas Tondano.

Sementara, Wakapolres Kompol Ahmad Sutrisno menegaskan jika teknis di lapangan tetap kedepankan persuasif sehingga perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan tugas.

Tentunya juga perlu kesamaan Persepsi bersama dalam pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar.

"Sanksi berupa teguran lisan seperti himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, mencuci tangan, teguran tertulis berupa mencatat nama masyarakat yang tidak mengunakan masker,” tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved