Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Satwa Liar Dilindungi Terjaring Operasi Sapu Jerat

Dua ekor satwa liar dilindungi berhasil disita tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
ISTIMEWA
Dokumentasi tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo, ketika menyita satwa liat yang dilindungi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Dua ekor satwa liar dilindungi berhasil disita tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo. Dalam Operasi Sapu Jerat yang berlangsung beberapa hari kemarin.

"Dua satwa yang berhasil disita di lokasi Kota Bitung provinsi Sulut, adalah 1 ekor Yaki (Macaca nigra) dan 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis)," kata

Kepala BKSDA Sulut Noel Layuk kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (15/9/2020).

Sitaan tim operasi di Bitung dititipkan di Taman Margasatwa Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ini, Kepala BKSDA Sulut Noel Layuk mengatakan, pihaknya terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri.

Termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa terus.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumberdaya hayati kita ini," jelasnya.

Selain di Kota Bitung Provinsi Sulut, tim melakukan hal yang sama di 18 lokasi Provinsi Gorontalo berhasil amankan satwa liar dilindungi dengan total 33 ekor satwa.

Sustyo Iryono Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, sampai saat ini tim Operasi Gabungan masih menyisir lokasi perburuan dan penampungan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990.

“Kalau pelanggaran ini terus terjadi akan punahnya satwa liar kita sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Jadi kita harus melakukan penindakan tegas," ucap Sustyo.

Dia menjelaskan, upaya penyelamatan TSL dilindungi terbagi dalam dua operasi yaitu di hulu dinamakan Operasi Sapu Jerat dan di hilir dinamakan Operasi Peredaran TSL.

Operasi Sapu Jerat sasarannya para pemburu TSL di dalam kawasan hutan di 6 lokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan 2 lokasi di Provinsi Gorontalo.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved