PSBB Jakarta
Tak Pakai Masker 4 Kali, Kerja Sosial 4 Jam atau Denda Rp 1 Juta, Daftar Lengkap Aturan PSBB Jakarta
Berikut daftar lengkap aturan PSBB di Jakarta, ada rincian denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.
(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
C. Kegiatan yang Harus Tutup
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan
(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.