Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

Tak Pakai Masker 4 Kali, Kerja Sosial 4 Jam atau Denda Rp 1 Juta, Daftar Lengkap Aturan PSBB Jakarta

Berikut daftar lengkap aturan PSBB di Jakarta, ada rincian denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.

TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di Jakarta. 

Ada sanksi sosial dan denda yang menanti. 

Denda bila tak pakai masker mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

Sudah ada rinciannya mengenai aturan PSBB di Jakarta.

Simak aturan lengkap PSBB total Jakarta disini. 

Kabar Duka KPK, 1 Orang Penyidik Meninggal Dunia, Sebelumnya Positif Covid 19

Gempa Bumi Pukul 01.48 WIB Senin14 September 2020, Terjadi di Dekat Naganraya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan PSBB total akan dimulai pada Senin (14/9/2020).

PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.

Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved