Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

KABAR BAIK, Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Tahap III Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) direncanakan akan kembali dicairkan pada Hari Senin (14/9/2020).

Editor: Rhendi Umar
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi membuka Pembekalan Kewirausahaan (Inkubasi Bisnis In Wall) di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Bandung Barat Minggu (19/7/2020) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) direncanakan akan kembali dicairkan pada Hari Senin (14/9/2020).

Seiring dengan hal itu, jika tak ada aral melintang, hari ini juga rencananya bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan kembali dicairkan.

Pada BSU tahap III ini sebanyak 3,5 juta pekerja akan menerima BSU melalui transfer bank.

Seperti diberitakan sebelumnya, BSU tahap III ini gagal diberikan pada hari Jumat (11/9/2020) lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menake) Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin (14/9/2020) ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu.

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9/2020).

Hal ini sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).

Diserahkan ke KPPN dan Himbara

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved