PSBB Jakarta
Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Diterapkan Mulai 14 September Hari Ini, Sanksinya Berat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang
G. Mobilitas penduduk
- Pengedalian transportasi publik:
1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal
Kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat
H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
I. Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia