Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Diterapkan Mulai 14 September Hari Ini, Sanksinya Berat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Mengenal Sosok Syekh Ali Jaber, Ulama Asal Kota Nabi Madinah yang Cinta Indonesia

Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Cipularang, Sudah 3 Kali Dalam 24 Jam, Sore, Malam dan Dini Hari

warga yang langar PSBB diberikan sanksi
warga yang langar PSBB diberikan sanksi (Istimewa)

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved