Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Jakarta

Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Diterapkan Mulai 14 September Hari Ini, Sanksinya Berat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB mulai pada Senin (14/9/2020).

PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

AKP David Jackson Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Ditangkap

Sarwendah Pergoki Betrand Peto Sering Berkaca, Istri Ruben Onsu Curiga: Mau Ketemu Siapa Sih?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved