Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

PSBB DKI Jakarta Jilid II, Tempat Ibadah Zona Merah Ditutup, Restoran Beroperasi Tapi Ada Syarat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Editor: Rhendi Umar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020). 

“Apalagi kebijakan rencana PSBB total seperti awal tidak dikordinasikan/dikomunikasikan serta masukan dari/ke berbagai pihak."

"Salah satunya ke para pemangku kepentingan (stakeholder),” kata Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (14/9/2020).

Menurutnya, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh sikap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan oleh Pemprov DKI dan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Tentunya pelaksanaan ini dikomandoi oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 di seluruh lapisan dan jenjang.

“Persoalannya bahwa hal tersebut selama ini belum tampak nyata signifikan ditempuh oleh Pemda DKI Jakarta."

"Sehingga kalau dikembalikan statusnya menjadi PSBB total seperti tak akan membuahkan kondisi yang lebih baik, bahkan malah sebaliknya,” tutur Gembong.

“Karena ada biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat."

"Patut diingat dinamika perekonomian tidak saja ditentukan oleh fundamental ekonomi."

"Namun juga banyak disebabkan oleh sentimen ekonomi yang biasanya menjalar ke sentimen lintas sektor bidang,” tambahnya.

Kata dia, rencana kebijakan tersebut justru memunculkan kontroversi tentang spekulasi yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta.

Tidak salah bila Fraksi PDIP DPRD DKI mengkritisi pengajuan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 1,449 tirliun dalam Sidang Paripurna D0RD DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Hal ini dapat dihubungkan dengan upaya jalan pintas Pemda DKI Jakarta yang belum mampu memulihkan kondisi ekonomi dan membutuhkan pendapatan/pembiayaan instan.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Gubernur Anies Baswedan harus berpikir keras sebagai seorang pemimpin yang mencerminkan sosok negarawan.

“Kebijakan penerapan PSBB ketat di tengah situasi kebijakan terintegrasi antara pencegahan Covid-19 dan ekonomi terasa lebih mencerminkan sisi Gubernur Anies Baswedan sebagai politisi."

"Tidak mengherankan bila kami mencurigai ada motif politik lain di balik kebijakan penerapan PSBB secara ketat,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved