Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

PSBB DKI Jakarta Jilid II, Tempat Ibadah Zona Merah Ditutup, Restoran Beroperasi Tapi Ada Syarat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Editor: Rhendi Umar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

Anies Baswedan tak akan memperbolehkan restoran dan warung makan menerima pesanan makan di tempat (dine-in) selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

"Rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.

"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

PDIP Curiga Motif Politik Penerapan PSBB dari Anies Baswedan: Terasa Mencerminkan Sisi Politisi

Kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ikut ditanggapi oleh Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono

Dia meminta eksekutif tidak melakukan PSBB total seperti awal pandemi pada 10 April 2020.

Sebab, situasi itu memberikan pukulan keras kepada masyarakat kecil yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved