Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB DKI Jakarta

Kasus Kian Melonjak, Anies Baswedan Tegas Terkait PSBB Jika Temukan Kasus Positif, 1 Gedung Ditutup

Sebelumnya diketahui PSBB di DKI Jakarta diperketat. Terkait hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui PSBB di DKI Jakarta diperketat.

Terkait hal tersebut dikarenakan kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan jika ditemukan kasus positif di seuatu tempat akan berdampat pada seluruh tempat atau gedung akan ditutup.

Viral Pengantin Pria Ketakutan Lihat Istrinya Diduga Diguna-guna, Wanitanya Banyak yang Naksir

Orangtua Aniaya Anaknya hingga Tewas, Panik & Hilangkan Jejak, Pinjam Cangkul Alasan Kubur Kucing

KECELAKAAN Tambang, 3 Orang Tertimbun di Dalam Lobang Batu Bara, Ini Kronologinya

Anies Baswedan di Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 11 Agustus 2020.
Anies Baswedan di Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 11 Agustus 2020. (Youtube Indonesia Lawyers Club ILC tvOne)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

tribunnews"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.

Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.

Anies menilai, perkantoran pemerintahan selama ini sudah cukup bagus dalam menaati protokol kesehatan.

Sehingga, ia meminta agar kantor perusahaan swasta lebih disiplin.

"Mulai 14 September ini fokus kita adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik."

"Tetapi di swasta harus ada peningkatan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sekali lagi meminta agar pegawai yang bekerja di kantor hanya berjumlah 25 persen dari kesuluruhan karyawan.

"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen kita bisa menekan kasus yang bermunculan di perkantoran pada dua pekan ke depan," kata dia.

Lantas, Anies mengancam bahwa dirinya tak akan segan-segan menuntut suatu gedung jika ditemukan kasus positif di sana.

"Dan bila pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup operasi," pungkasnya.

Lihat videonya berikut:

Alasan Anies 'Tarik Rem Mendadak'

Sebelumnya, di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (10/9/2020), Anies Baswedan mengungkap alasannya menarik 'rem mendadak' bagi Jakarta.

Anies menjelaskan, dirinya terpaksa kembali menerapkan PSBB lantaran Jakarta mengalami kenaikan penambahan kasus Covid-19 secara signifikan.

"'Rem darurat' akhirnya ditarik oleh Pemprov DKI, dari berbagai hal, argumen utama, harus menarik lagi itu karena apa?' tanya Najwa Shihab.

"Jadi kita menyaksikan angka kasus aktif dalam sebulan terakhir ini sempat turun lalu meningkat dengan cukup tajam."

"Jadi dalam dua minggu ini kasusnya meningkat cukup tajam," jelas Anies.

Anies menjelaskan bahwa kebannyakan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG).

"Kasus aktif itu artinya orang yang terpapar sudah dirawat atau diisolasi, jumlahnya sekarang di Jakarta ada 11.245 orang," sambungnya.

Meski kebanyakan pasien tak bergejala, namun 15 persen pasien bergejala sedang dan berat di antaranya tetap membutuhkan perawatan

"Kasus aktif seperti ini berdasarkan pengalaman kita selama enam bulan ini 50 persen tanpa gejala, 35 persen gejala ringan, 15 persen gejala sedang atau berat."

"Nah yang 15 persen gejala sedang atau berat ini mereka yang membutuhkan pelayanan atau perawatan," jelasnya.

Menurut Anies, kenaikan penderita Covid-19 di Jakarta terus meningkat meski pelan-pelan.

"Dari data yang kita miliki semenjak pertengahan Agustus atau Agustus awal terus sampai dengan September awal itu trennya meningkat terus, steady, pelan tapi terus meningkat," kata dia.

Dari perhitungannya bersama para ahli, jika terus-terusaan meningkat maka rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 akan penuh.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga mau tak mau menambah rumah sakit rujukan di Jakarta.

Dari 190 rumah sakit di Jakarta, 67 di antaranya akan dikerahkan untuk menangani penderita Covid-19.

"Bila kita tidak melakukan pengereman maka pada tanggal 17 September, 4.053 tempat tidur itu akan penuh," imbuhnya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:14:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved