Kota Manado
RAZIA Masker Mulai Dilakukan di Kota Manado, Tadi Malam Banyak yang Kena Sanksi, Pria maupun Wanita
Tim Satgas Covid 19 Pemerintah Kota Manado Sat Pol PP bersama TNI Polri menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado Nomor 24 Tahun 2020.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan lupa menggunakan masker saat masuk ke Kota Manado.
Pemerintah Kota Manado telah mulai melakukan razia masker.
Bekerjasama dengan TNI Polri razia masker akan dilakukan hampir di semua titik Kota Manado.
Yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

• Data Terbaru BMKG, Cuaca Hari Ini Sabtu 12 September 2020, Daftar 33 Daerah di Indonesia
• Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 12 September 2020, Jadwal & Link Live Streaming Tayangan Menarik
Tak terkecuali, sanksi akan diberikan kepada pejalan kaki atau pengendara yang tidak menggunakan masker.
Tadi malam Jumat 11 September 2020 ada banyak yang terjaring oleh tim gabungan.
Pantauan tribunmanado.co.id di Jalan Martadinata Paal Dua pada Pukul 21.00 WITA tim gabungan langsung menghentikan kendaraan yang melintas terutama yang pengendaranya tidak menggunakan masker.
Pengendara tersebut diminta untuk turun dan menggunakan masker.
Jika tidak membawa masker, maka sanksi sosial pun diberikan.
Kasi Linmas Sat Pol PP Pemkot Manado Janni D Ohy didampingi personel TNI Polri menjelaskan bahwa
Tim Satgas Covid 19 Pemerintah Kota Manado Sat Pol PP bersama TNI Polri menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado Nomor 24 Tahun 2020.
Dalam Perwako tersebut menekankan pada protokol kesehatan.
"Penegasannya tentang menggunakan masker. Kita sudah melaksanakan kegiatan sekaligus penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sudah kita berikan sanksi sosial," ujar Janni D Ohy.
Selain sanksi sosial ada juga sanksi denda Rp 100 ribu.
"Tapi kali ini kita lebih pada sanksi sosial berupa push up," ujar Janni.
