Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kota Manado

RAZIA Masker Mulai Dilakukan di Kota Manado, Tadi Malam Banyak yang Kena Sanksi, Pria maupun Wanita

Tim Satgas Covid 19 Pemerintah Kota Manado Sat Pol PP bersama TNI Polri menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado Nomor 24 Tahun 2020.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Tim Gabungan Satgas Covid 19 Manado memberikan sanksi push up kepada warga yang tak memakai Masker tadi malam Jumat 11 September 2020 Pukul 21.00 WITA di Jalan Martadinata Paal Dua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan lupa menggunakan masker saat masuk ke Kota Manado. 

Pemerintah Kota Manado telah mulai melakukan razia masker. 

Bekerjasama dengan TNI Polri razia masker akan dilakukan hampir di semua titik Kota Manado. 

Yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial. 

Tim gabungan memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker
Tim gabungan memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker (Tribun Manado/ Handhika Dawangi)

Data Terbaru BMKG, Cuaca Hari Ini Sabtu 12 September 2020, Daftar 33 Daerah di Indonesia

Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 12 September 2020, Jadwal & Link Live Streaming Tayangan Menarik

Tak terkecuali, sanksi akan diberikan kepada pejalan kaki atau pengendara yang tidak menggunakan masker. 

Tadi malam Jumat 11 September 2020 ada banyak yang terjaring oleh tim gabungan. 

Pantauan tribunmanado.co.id di Jalan Martadinata Paal Dua pada Pukul 21.00 WITA tim gabungan langsung menghentikan kendaraan yang melintas terutama yang pengendaranya tidak menggunakan masker. 

Pengendara tersebut diminta untuk turun dan menggunakan masker.

Jika tidak membawa masker, maka sanksi sosial pun diberikan. 

Kasi Linmas Sat Pol PP Pemkot Manado Janni D Ohy didampingi personel TNI Polri menjelaskan bahwa 

Tim Satgas Covid 19 Pemerintah Kota Manado Sat Pol PP bersama TNI Polri menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado Nomor 24 Tahun 2020.

Dalam Perwako tersebut menekankan pada protokol kesehatan.

"Penegasannya tentang menggunakan masker. Kita sudah melaksanakan kegiatan sekaligus penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sudah kita berikan sanksi sosial," ujar Janni D Ohy. 

Selain sanksi sosial ada juga sanksi denda Rp 100 ribu.

"Tapi kali ini kita lebih pada sanksi sosial berupa push up," ujar Janni. 

Kasi Linmas Sat Pol PP Janni D Ohy mengatakan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan.
Kasi Linmas Sat Pol PP Janni D Ohy mengatakan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan. (Tribun Manado/ Handhika Dawangi)
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved