Nasional
Kabar Terbaru Idrus Marham, Mantan Mensos Kini Telah Bebas dari Lapas Cipinang
Mantan Mentri Sosial sekaligus Sekejen Partai Golkar Idrus Marham menghirup udara bebas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari Mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham kini bebas dari penjara.
Sebelumnya, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
Kini Idrus Marham keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.

Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.
"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.
Untuk diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham di tingkat kasasi.
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Kala itu, Idrus diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.