Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DJP Suluttenggomalut

Per 1 Oktober, Twitter, Zoom, Shopee, Skype, LinkedIn Cs Wajib Setor PPn

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagak berikut, LinkedIn Singapore Pte Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd, dan Skype Communications SARL

Kemudian, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

BREAKING NEWS: Wagub Steven Kandouw Panen Jagung Hibrida di Remboken

KPU dan Bawaslu Bolsel Samakan Persepsi Hasil Coklit

Ini Harapan dan Pesan Jurani Rurubua untuk JPAR-Ai untuk Kota Manado

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo menjelaskan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Tri dalam keterangan tertulis ke Tribun Manado, Jumat (11/09/2020).

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat
di https://www.pajak.go.id/id/ pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/ digitaltax (bahasa Inggris).(ndo)

Cegah Penyebaran Covid-19, Tim SB-RG Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Tutuyan Dua

Informa Wow Sale, Diskon hingga 50 Persen dan Cashback hingga 10 Persen

Daftar Perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPn

1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia

Sumber: Dirjen Pajak

 SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved