Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra, Kasus Apa?

Fahmi Bachmid mengatakan, kasus ini berawal ketika Sajad Ukra mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews/Wartakota dan Instagram/nikitamirzanimawardi_17)
Kolase Foto Sajad Ukra dan Nikita Mirzani 

Latar belakang Sajad Ukra memang tak banyak dimuat di dunia maya. Namun, ada sejumlah sumber yang memuat fakta-fakta tentangnya.

Saat namanya diakses di mesin pencari Google, ada informasi singkat terkait profil Sajad Ukra

Tercantum bahwa pria itu adalah mantan suami Nikita Mirzani. Ia bukanlah warga negara Indonesia, pria bule ini tertulis berkebangsaan Selandia Baru.

Tercatat pula bahwa pernikahannya dengan Nikita Mirzani hanya berlangsung beberapa tahun, yaitu dari 2013 sampai 2015.

Seperti yang dimuat Tribun Style, Nikita dinikahi Sajad pada 11 Oktober 2013.

Nikita Mirzani dan Sajad Ukra saat masih mesra. (Dok Tribunnews.com)
Perjalanan cinta mereka tampak naik turun. Niki bahkan mengajukan gugatan cerai ketika baru menjalani usia dua bulan pernikahan, yaitu pada 24 Desember 2013.

Pada 15 Januari 2014, gugatan cerai itu akhirnya dicabut karena masalah rumah tangganya bisa diselesaikan.

Namun, tak lama kemudian, Nikita justru kembali melayangkan gugatan cerai, yaitu pada 14 April 2014.

Akhirnya, mereka resmi bercerai pada 16 Februari 2015.

Dari pernikahannya dengan sang bule, Nikita Mirzani dikaruniai putra bernama Azka Raqila Ukra.

Nikita dan Sajad terpaut perbedaan usia 10 tahun. Keduanya disebut pertama kali saling kenal ketika bertemu di Singapura.

Diketahui, Sajad Ukra tinggal di negara itu karena memiliki pekerjaan di sana.

Ternyata ia bekerja sebagai seorang bankir sehingga menetap di Singapura.

Sebenarnya mantan suami Nikita Mirzani ini disebut ada keturunan Irak.

Walaupun menjadi warga negara Selandia Baru, tapi Sajad Ukra disebut tumbuh besar di Inggris.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved