Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Pendapatan Pelaku UMKM Objek Wisata Pantai Batu Pinagut Turun Drastis

Sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengakui pendapatan mereka turun akhir-akhir ini

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Majer Lumantow
Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengakui pendapatan mereka turun akhir-akhir ini.

Di antarannya, UMKM Kuliner yang berada di Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang yang didanai oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sejak Tahun 2017 silam.

Sangadi Boroko Timur kecamatan Kaidipang Robby Pakaya menuturkan, sejak sepekan ini para pelaku UMKM mengeluh karena minat pengunjung semakin sepi baik disiang atau malam hari.

Kata dia, Pendapatan penjualan kuliner yang biasanya Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per hari menurun drastis hingga Rp 35.000 saja. Bahan pokok kuliner hingga membusuk dengan tidak adanya pembeli yang datang.

Kapolda Sulut Kunjungi Lanudsri Manado, Berharap Bekerja Sama Cegah Pilkada Jadi Kluster Covid

Kasus Covid-19 di Minahasa Sebanyak 465 Orang, Bupati ROR Ingatkan Protokol Kesehatan

”Ya belakangan ini para pelaku usaha yang menyewa kajebo (rumah usaha) yang dibangun Bumdes desa Boroko Timur telah mengeluh akan sepinya pengunjung yang makan. Pendapatan tidak menentu lagi disetiap harinya. Bagaimana kami bisa membayar sewa ke Bumdes, disisi lain dagangan tidak terjual bahkan hingga membusuk,” tutur Robby Pakaya kepada Tribun Manado, Senin (8/9/2020).

Dirinya mengatakan, sejak pekan lalu kawasan wisata Batu Pinagut yang juga merupakan pusat kuliner daerah sepi pengunjung setelah penerapan retribusi masuk kederaan dan orang oleh Dinas Pariwisata.

Dimana retribusi Dinas Pariwisata yang telah diatur dalam Perda Retribusi Daerah telah mengatur kenderaan masuk dan pengunjung wajib membayar sebesar Rp 2.000 per orang, kendaraan roda dua Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000 dalam sekali masuk ke kawasan.

Para pelaku UMKM mulai menjerit, kuliner tidak ada pengunjung yang membeli, mereka pun harus putar otak untuk mencari uang dalam mencari sesuap nasi bagi keluarganya.

Ajak Pendukung Untuk Santun Berpolitik, Joune Ganda: Kontestasi Jangan Putuskan Silaturahmi

Propam Polres Minsel Sidak Masker Anggota Polisi

Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Fatlun Paputungan ketika dikonfirmasi mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi sudah merupakan produk hukum daerah dan telah dibahas sejak Tahun 2013 silam serta disahkan pada 1 september Tahun 2020 oleh Eksekutif dan Legislatif.

Dan Perda tersebut akan terus dilaksanakan demi menggejot pundi – pundi kecil disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Tugas kami hanya menjalankan produk hukum daerah yang sudah disahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi. Termasuk retribusi kenderaan dan orang yang masuk kawasan Wisata Batu Pinagut. Hal – hal yang timbul setelah diberlakukannya perda tersebut, itu bukan tugas kami lagi. Soal melemahnya atau meningkatnya pendapatan ekonomi UMKM yang melakukan aktifitas jual beli didalam kawasan adalah tanggung jawab desa. Bukan tanggung jawab Dinas Pariwisata, ” pungkas Paputungan (Mjr).

Polres Bolsel Bagikan Ratusan Masker ke Masyarakat dan Pengendara

Tarekat MSC Peringati 100 Tahun Karya Pelayanan di Sulawesi 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved