Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Belum Terima BLT Rp 600 Ribu? Ternyata Ini Penyebabnya

Dua kali pencairan, ternyata masih ada karyawan yang belum mendapatkan bantuan Kemnaker tersebut. Ini penyebab belum terima BLT Rp 600 ribu.

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sudah melakukan pencairan BLT Karyawan Rp 600 ribu.

Tahap pertama atau batch 1 BLT Karyawan yang disebut juga program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan ke rekening penerima per 27 Agustus 2020. 

Tahap kedua batch dua BLT Rp 600 ribu juga sudah diumumkan pemerintah dikirim ke rekening pekerja.

Penyaluran BLT Rp 600 ribu dilakukan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Telapak Tangan Gatal Tanda Akan Dapat Uang? Simak Penjelasan Medis Berikut Ini

Gempa Bumi 6.9 SR Tadi Malam, Terjadi di Sulawesi Utara

Namun dari dua kali pencairan, ternyata masih ada karyawan yang belum mendapatkan bantuan Kemnaker tersebut.

Berikut ini adalah empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

2. Pemerintah cairkan bertahap

Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.

Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta dan 3 juta peserta di tahap dua.

Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk penyaluran, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.

Perlu diketahui, untuk pencairan tahap pertama saja, belum semua yang divalidasi mendapat bantuan.

Menurut Kemnaker, baru sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan.

Sementara sisanya masih dalam proses.

3. Belum selesai divalidasi

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

4. Tidak lolos validasi

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening"

Tribunpontianak.co.id dengan judul Penyebab BLT Karyawan Rp 600 Ribu Belum Cair, Padahal Teman Kerja Sudah Dapat di Tahap 1 & 2

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved