Berita nasional
Wanita Ini Nekat Culik Bayi Adik Kandungya untuk Tipu Suami, Demi Keutuhan Rumah Tangga
Berawal dari keguguran aksi nekat ini dilakukan NT (37), warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang menculik bayi adik kandungnya sendiri
Ditangkap polisi

Pukul 23.00 Wita, adik NT terbangun dan kaget melihat bayinya hilang.
Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi segera mengetahui keberadaan NT dan menangkapnya.
Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
"Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Satreskrim Polres Kutai Timur telah menahan dan menetapkan NT sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/09204931/dikira-anak-kandung-suami-tak-tahu-istrinya-culik-bayi-diketahui-saat?page=all#page3