Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ini Nama-nama Tersangka yang Bantu Djoko Tjandra, Mulai dari Polisi-Jaksa-Pengacara Hingga Politikus

Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

Editor:
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Kembali ke perkara red notice, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri turut menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Tommy. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik.

5. Irjen Napoleon Bonaparte

Masih di perkara red notice, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai penerima suap.

Napoleon melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka, sempat membantah kliennya menerima suap terkait red notice Djoko Tjandra.

"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan tersangka. Penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum.

Sama seperti Tommy, Napoleon juga tidak ditahan tetapi sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

6. Jaksa Pinangki

Tak hanya jenderal polisi, jaksa pun ikut terseret dalam polemik Djoko Tjandra. Jaksa yang menjadi tersangka bernama Pinangki Sirna Malasari.

Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Namun, Kejagung menemukan bahwa permohonan fatwa tersebut tidak berhasil.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

7. Andi Irfan Jaya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved