Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyerangan Mapolsek Ciracas

Ingat Penyerangan Mapolsek Ciracas? Ternyata Pelakunya Tak Hanya TNI AD, AL dan AU Diduga Terlibat

Kasus penyerangan yang terjadi di Mapolsek Ciracas, pelakunya kini kembali terungkap.

Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. 

Dari pemeriksaan itu juga, penyidik mendapatkan motif para tersangka melakukan penyerangan.

Sedikitnya, terdapat empat motif yang melatarbelakangi penggerudukan Polsek Ciracas.

Pertama, para tersangka melakukan tindakan pembalasan atas pengroyokan terhadap Prada MI.

Belakangan diketahui, bahwa Prada MI menyampaikan berita bohong mengenai pengroyokan yang dialaminya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Detasemen PM Jaya/II bersama Polres Jakarta Timur, disebutkan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Hal itu juga telah dikuatkan berdasarkan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP dan keterangan sembilan orang saksi.

Motif kedua adalah para tersangka merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek Ciracas yang menyebut Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Motif ketiga adalah faktor jiwa korsa para tersangka terhadap Prada MI.

Terakhir, motif yang dilakukan para tersangka adalah melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.

Pasal berlapis

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.

Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.

Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara dikutip dari jabar.tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

Prada MI belum dijadikan tersangka

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved