Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

KPU Minut Gelar Mekanisme Pendaftaran Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa utara menggelar simulasi pendaftaran Paslon

Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
Don Ray Papuling/Tribun Manado
KPU Minut saat melakukan simulasi pendaftaran Paslon pada Kamis (3/9/2020) sore 
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Untuk mematangkan prosedur tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pendaftaran Paslon, pada Kamis (3/9/2020).
Ketua KPU Minut, Stella Runtu pada kesempatan tersebut mengatakan dalam pendaftaran paslon kali ini, akan dilangsungkan berbeda dari biasanya, dimana proses pendaftaran ini akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini juga sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam, dimana nantinya setiap pasangan calon yang akan mendaftarkan diri, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan selama proses pendaftaran Paslon," ujar dia
Dimana lanjutnya dalam tahapan pendaftaran dilakukan secara terbatas. "Dalam artian tidak akan membuat kerumunan masa seperti yang sering dilakukan sebelumnya," ucapnya.
Stella mengatakan pada tahapan pendaftaran ini, hanya ketua parpol pengusung dan pasangan calon yang diijinkan masuk kedalam tempat pendaftaran.
"Sedangkan untuk keterwakilan Parpol hanya diijinkan 10 orang sudah termasuk istri ataupun suami pasangan calon," ujarnya
Ia juga menegaskan setiap pasangan calon, yang akan mendaftar wajib membawa hasil swab. "Minimal surat pengantar dari dokter bahwa yang bersangkutan sementara menunggu hasil pemeriksaan. Karena kalau tidak KPU tak akan mengeluarkan surat pernyataan pemeriksaan kesehatan, yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran paslon," tandasnya. 
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas, Hendra Lumanauw menambahkan waktu pendaftaran paslon pada tanggal 4 hingga 6 September, akan dibuka sejak 08.00 hingga 16.00 Wita.
"Karena saat ini waktu pendaftaran dipersingkat mengingat situasi pandemi, untuk itu wajib diketahui oleh seluruh LO dan pasangan calon terkait waktu pendaftaran," jelasnya.
Lumanauw menambahkan dalam pendaftaran dokumen pasangan calon yang akan diserahkan, juga wajib terbungkus rapi dengan bahan anti air (plastik) karena akan disemprot cairan disinfektan dulu sebelum dibuka.
"Selain itu seluruh undangan yang hadir juga wajib memaksimalkan penggunaan APD, seperti masker, sarung tangan dan face shiled," tandasnya. (drp)
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved